TimurAkurat

Berita Akurat dari Timur

INGAT 3 HAL WAJIB INI SEBELUM MEMBELI TANAH AGAR INVESTASI ANDA AMAN

Mimika – Membeli properti berupa tanah merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang yang bernilai tinggi. Namun, agar transaksi berjalan lancar dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari, masyarakat dituntut untuk selalu cermat, teliti, dan memahami aspek legalitas objek tanah sebelum melakukan pembayaran maupun menandatangani berkas transaksi.

Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Bumi Amungsa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika merangkum 3 (tiga) hal wajib yang harus diperiksa secara mendalam sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah:

1. Pastikan Tanah Bebas dari Sengketa

Sebelum melangkah ke proses pembuatan akta jual beli, pembeli wajib memastikan dengan jelas bahwa objek tanah tersebut memiliki Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Anda juga disarankan untuk menanyakan langsung informasi mengenai riwayat atau status sengketa tanah tersebut kepada warga di sekitar lokasi properti, maupun kepada perangkat desa/kelurahan setempat.

2. Lakukan Validasi Keaslian Dokumen

Jangan mudah tergiur sebelum memeriksa fisik dokumen pertanahan. Anda dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dengan membawa fotokopi sertifikat untuk mengecek keaslian dokumen, status hukumnya, atau memastikan apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa maupun status diblokir.

Untuk mempermudah pengecekan awal sertifikat tanah secara mandiri, masyarakat juga dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.

3. Siapkan Dokumen Transaksi dengan Benar

Perlu diingat bahwa proses jual beli tanah yang sah wajib melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses ini juga harus disertai dengan pelunasan kewajiban perpajiban yang berlaku, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebelum menghadap PPAT untuk bertransaksi, pastikan Anda telah melengkapi dokumen pribadi pendukung, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.

Dengan menerapkan langkah-langkah preventif di atas, hak-hak hukum Anda sebagai pembeli akan terlindungi dengan baik. Untuk konsultasi dan informasi resmi seputar layanan pertanahan, silakan kunjungi loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika pada hari dan jam kerja operasional.

Melayani, Profesional, Terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *