TimurAkurat

Berita Akurat dari Timur

Kantah Mimika Imbau Pemohon Segera Konfirmasi Berkas PDDM Sebelum Ditutup

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mimika menerbitkan pengumuman penertiban dan penutupan berkas Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) sesuai dengan Surat Edaran Sekjen ATR/BPN Nomor 13/SE-100.KU.03.01/XII/2025.

Bagi masyarakat, pemohon, atau nama-nama yang tertera dalam daftar lampiran pengumuman permohonan pertanahan (periode tahun 2015 hingga 2024), diimbau untuk segera melakukan konfirmasi dan tindak lanjut berkas pertanahan.

Informasi Pelayanan Konfirmasi:

  • Lokasi: Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika (Jalan Cenderawasih SP 2, Timika)
  • Waktu Pelaksanaan: 14 September 2026 s.d. 16 September 2026 (pada jam kerja)

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan (16 September 2026) tidak terdapat konfirmasi atau tindak lanjut dari pihak yang berkepentingan, maka berkas permohonan tersebut akan dilakukan penutupan dan penertiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mohon bantuan masyarakat untuk membagikan atau menginformasikan pengumuman ini kepada kerabat atau keluarga yang berkepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *