TimurAkurat

Berita Akurat dari Timur

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Cara Menghapusnya!

Sertipikat tanah yang memiliki catatan beban BPHTB Terutang menunjukkan bahwa terdapat kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang perlu diselesaikan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, catatan tersebut dapat dihapuskan melalui langkah-langkah resmi berikut:

Langkah Penghapusan Catatan BPHTB Terutang:

  1. Bayar atau Validasi BPHTB
    • Datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk membayar atau mengurus validasi BPHTB terutang.
    • Dapatkan lembar bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang sudah divalidasi.
  2. Siapkan Berkas Persyaratan
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertipikat.
    • Sertipikat Hak Atas Tanah (asli dan fotokopi).
    • Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 SSPD BPHTB yang sudah tervalidasi.
  3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
    • Bawa seluruh dokumen persyaratan lengkap ke loket pelayanan Kantor Pertanahan.
    • Petugas akan memproses verifikasi dan melakukan penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah serta sertipikat Anda.

Setelah seluruh proses selesai, catatan BPHTB terutang pada sertipikat akan resmi terhapus!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *