TimurAkurat

Berita Akurat dari Timur

Pahami Bedanya! Mengapa AJB Bukan Bukti Kepemilikan Sah Tanah?

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Tanah. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa memegang AJB sudah cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah, padahal status hukum keduanya sangat berbeda.

1. Akta Jual Beli (AJB)

  • Fungsi: Bukti sah terjadinya transaksi atau peralihan hak melalui jual beli tanah.
  • Kedudukan Hukum: Dokumen akta autentik adanya perbuatan hukum jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS).
  • Catatan: Bukan merupakan tanda bukti kepemilikan/hak atas tanah.

2. Sertipikat Tanah

  • Fungsi: Bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang dilindungi hukum.
  • Penerbit: Diterbitkan secara resmi oleh negara melalui Kantor Pertanahan (BPN).
  • Kandungan Data: Memuat data fisik (luas/lokasi), data yuridis (pemilik), dan status hak.

Kenapa Setelah AJB Terbit Harus Balik Nama Sertipikat? Setelah proses transaksi jual beli di PPAT/PPATS selesai dan AJB diterbitkan, pemilik baru wajib melakukan pengurusan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Hal ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi di negara. Tanpa balik nama, sertipikat akan tetap tercatat atas nama pemilik lama, yang sangat rentan memicu sengketa tanah di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *