TimurAkurat

Berita Akurat dari Timur

Pahami Bedanya! ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Pemisahan dan Pemecahan Sertipikat Tanah

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan Pemisahan dan Pemecahan sertipikat tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Meskipun terdengar mirip, kedua layanan ini memiliki fungsi, ketentuan sertipikat induk, serta rumus perhitungan biaya yang berbeda.

1. Pemisahan Sertipikat Tanah

  • Konsep: Digunakan jika hanya sebagian bidang tanah yang dilepas (misal: dijual).
  • Status Sertipikat Induk: Sertipikat induk tetap ada untuk sisa tanah, dengan Nomor Hak dan NIB yang tidak berubah.
  • Perhitungan Biaya: Didasarkan pada luas bidang yang dipisahkan, bukan luas keseluruhan tanah.

2. Pemecahan Sertipikat Tanah

  • Konsep: Digunakan jika seluruh bidang tanah dibagi menjadi beberapa bagian (misal: pembagian waris).
  • Status Sertipikat Induk: Tidak ada lagi sertipikat induk yang tersisa. Seluruh bidang menjadi sertipikat baru dengan Nomor Hak dan NIB baru.
  • Perhitungan Biaya: Didasarkan pada luas keseluruhan bidang tanah dan jumlah total bidang hasil pemecahan.

Persyaratan Dokumen (Perorangan): Masyarakat yang ingin mengajukan layanan perlu menyiapkan formulir permohonan bermaterai, fotokopi KTP & KK, sertipikat asli, surat kuasa (jika dikuasakan), Izin Perubahan Penggunaan Tanah (jika diperlukan), bukti PBB tahun berjalan, serta tapak kavling/sketsa bidang dari Kantor Pertanahan.

Penetapan tarif resmi ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *